Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Pondok Ranggon, SGY Minta KPK Periksa Semua Pejabat Terkait.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto-(Foto-Dekannews)

Jakarta, Dekannews-Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua pejabat yang terkait termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam kasus dugaan Korupsi pembelian lahan di daerah Pondok Ranggon Jakarta Timur untuk pembangunan perumahan program dp 0%, yang saat ini sedang ditangani KPK. 

Pasalnya kasus ini sangat merugikan keuangan negara. Diduga kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Menurut pria yang akrab disapa SGY, untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, tak ada salahnya KPK memeriksa semua pejabat yang terkait termasuk Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Karena patut diduga kasus ini tidak berdiri sendiri, dan diduga juga melibatkan anggota dewan serta pejabat dilingkungan Pemprov DKI Jakarta,"ujarnya.

Dengan adanya kasus ini,Pria berkaca mata ini juga menilai Anies telah lalai melakukan pengawasan terhadap kinerja anak buahnya, dalam menjalankan salah satu program unggulannya yaitu pengadaan rumah dp 0%.

"Kasus ini sudah mencuat sejak tahun lalu, juga sedang ditangani Bareskrim dan kini KPK. Sayangnya Anies sangat telat bersih - bersih dan telat melakukan tindakan dengan mencopot Dirut Sarana Jaya Yorry C Pinontoan. Setelah jadi tersangka baru dicopot, percuma ada tim pengawas internal harusnya hal ini sudah diantisipasi dengan membentuk tim investigasi. Untuk apa yang bersangkutan dipertahankan,"tandasnya.

Kasus yang sedang ditangani KPK ini sendiri, bermula dari pembelian lahan yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo di wilayah Pondok Ranggon dan Munjul Jakarta Timur seluas 4,2 hektar seharga 150 miliar rupiah, dengan membuat perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB).

“Pemeriksaan KPK kepada semua pejabat yang terkait termasuk gubernur dan pimpinan  dewan penting agar kasus ini dapat tuntas sampai keakar-akarnya. Disamping hal ini juga berhubungan dengan program unggulan dalam 23 janji  kampaye Anies Bawesdan untuk tujuan maju kotanya bahagia warganya,” pungkas SGY. (tfk)